Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Nekat, Nenek 62 tahun Asal Malaysia Simpan 694 Butir Ekstasi, Disembunyikan di Bra dan Celana

Admin
5/06/25, Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T00:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan 694 butir pil ekstasi yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial TSL (62) dari Malaysia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, mengatakan bahwa tersangka diamankan oleh petugas Bea dan Cukai saat melewati pemeriksaan di area Passenger Security Check Point (PSCP) domestik sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan badan dan barang bawaan, ditemukan delapan paket ekstasi dengan berat total 260,2 gram serta satu paket pecahan pil ekstasi seberat 4,2 gram.

"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam celana pendek dan bra yang dikenakannya," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, Senin (5/5/2025).

Setelah diamankan, TSL beserta barang bukti langsung diserahkan kepada tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang yang belum dikenalnya.

"Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dikenalnya untuk membawa ekstasi dari Malaysia ke Indonesia dengan imbalan sebesar 3.000 ringgit Malaysia. Ia juga mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan serupa," lanjut AKP Bagus.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, uang tunai 2.900 ringgit Malaysia, satu paspor, dua buku tabungan, satu kartu boarding pass, serta pakaian yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, TSL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan barang terlarang ini,” tutup AKP Bagus.**

Iklan

images