PEKANBARUINFO.COM-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi menangkap seorang pemuda yang tertangkap tangan melakukan pencurian gelang emas, Minggu, 27 April 2025.
Tersangka Pandri (29) melancarkan aksinya di Toko Emas Nirwana, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan, pelaku nekat mencuri lantaran tidak punya uang untuk kembali ke kampung halaman.
Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB saat pelaku memasuki toko emas dan berpura-pura menjadi pembeli. Ia meminta izin untuk melihat beberapa perhiasan dari etalase.
Namun, begitu diberikan kesempatan memegang gelang emas, pelaku langsung melarikan diri membawa barang berharga tersebut.
"Pelaku datang berpura-pura membeli perhiasan. Setelah diberi kesempatan melihat gelang emas, ia langsung kabur," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (28/4/2025).
Mendapati perhiasannya dicuri, Muhammad Rian Hidayat (22), pemilik toko, langsung berteriak meminta bantuan. Salah satu rekan korban segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kejar-kejaran terjadi di sekitar lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan warga sekitar dan personel kepolisian yang tiba di tempat kejadian.
"Kami berhasil mengamankan pelaku dan melakukan interogasi singkat. Pelaku mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan. Barang bukti berupa gelang emas seberat 5 gram juga berhasil kami amankan," jelas Kompol Bery.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi.
Kompol Bery menegaskan bahwa kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Kejadian ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat serta kolaborasi antara warga dan aparat. Kami akan terus meningkatkan patroli agar kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.**