PEKANBARUINFO.COM-Jumat (11/10/2024) malam ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membuka kembali kawasan kuliner di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru yang sebelumnya sempat ditutup.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, kepada Riaupos.co mulai malam ini ratusan pedagang sudah mulai bisa kembali berjualan setelah pihaknya selesai melakukan proses penataan.
"Dalam penataan ini, ada 5 hal yang kita tata. Pertama tentu pedagangnya. Kalau dulu ada yang dapat 5 sampai 15 meter lokasi berjualan, sekarang kita sama ratakan 3 meter. Kemudian kita tata listriknya," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat (11/10) pagi.
Pemerintah kota bakal mencukupi kebutuhan listrik yang dibutuhkan para PKL yang ada di sana. Pihaknya melakukan pemasangan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di kawasan itu. Keberadaan SPLU yang punya daya 5,5 kW hingga 22 kW ini bertujuan untuk menunjang aktivitas para pedagang di kawasan kuliner ini.
Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, ada 20 titik SPLU yang bakal dipasang di kawasan tersebut. Kemudian penataan juga dilakukan terhadap lokasi parkir. Saat ini pemerintah menyediakan beberapa kantong parkir roda dua dan roda empat.
Parkir roda empat disediakan disepanjang Jalan Ahmad Yani, tepat disamping Kantor Gubernur Riau dan Menara Bank Riau Kepri. Kemudian parkir roda dua juga berdampingan dengan parkir roda empat.
"Untuk arus kendaraan, hanya boleh roda dua yang melintas di Jalan Cut Nyak Dien atau sepanjang kawasan kuliner malam tersebut. Itu hanya untuk orang take away, jadi tidak parkir," jelas Ami.
Sementara itu untuk pengendara sepeda motor bisa parkir di sepanjang Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di belakang MPP Pekanbaru.
"Kami memang akan buka kawasan kuliner itu malam ini, setelah semua penataan selesai. Jadi kawasan parkir dan arus lalu lintas kendaraan sudah kami atur sedemikian rupa agar semuanya nyaman ketika berada di kawasan kuliner tersebut," jelasnya.
ementara terkait retribusi pedagang, kata Masykur, Rp5.000 per meter per hari. Retribusi tersebut sudah diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apabila tiga meter setiap lapaknya, artinya ada Rp15 ribu setiap hari. Kemudian jika dihitung per bulannya, maka ada Rp450 ribu retribusi yang harus dibayar pedagang ke Pemko Pekanbaru.
Sementara untuk retribusi sampah dan iuran listrik, Pemko Pekanbaru masih melakukan kajian dan penghitungan.***