Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Ingat !!! Parkir di Jalan Diponegoro Pukul 06.00 sampai 17.00 WIB

Admin
10/15/24, Oktober 15, 2024 WIB Last Updated 2024-10-15T15:58:06Z

PEKANBARUINFO.COM- Setelah melakukan pembahasan dengan RSUD Arifin Achmad, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akhirnya memperbolehkan kendaraan parkir di Jalan Diponegoro depan RSUD. Dengan catatan, parkir kendaraan hanya dibolehkan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Kasubag UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Rafit mengatakan, pihaknya dengan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru telah membahas terkait banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir Jalan Diponegoro tepatnya di depan RSUD Arifin Achmad. Kendaraan yang parkir di pinggir Jalan Diponegoro tersebut sempat dikeluhkan olah pengendara lain kerana menyebabkan kemacetan, dan juga mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. 

Dikutp dari riaupos.com, Dishub telah memasang rambu-rambu larangan parkir. Dan juga telah dilakukan beberapa kali tindakan seperti penggembosan ban, bahkan di derek. Namun tetap saja masih ada kendaraan roda empat yang parkir setiap harinya.

Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan yang parkir di Jalan Diponegoro tersebut merupakan warga atau masyarakat yang tengah berobat di RSUD Arifin Achmad. Karena keterbatasan tempat parkir di dalam RSUD, pengendara pun memilih parkir di Jalan Diponegoro meskipun ada rambu larangan parkir.

Rafit mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan pihak RSUD Arifin Achmad, memang tetap dipasang rambu-rambu larangan parkir. Tetapi rambu tersebut akan dibuat keterangan jam-jam kendaraan boleh parkir di lokasi tersebut.

”Nanti rambu larangan parkir itu berlaku dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu boleh parkir tetapi dengan syarat hanya untuk pasien yang bersifat urgen saja yang boleh parkir di situ,” ujar Rafit kepada Riau Pos, Senin (14/10).

Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan. ”Karena kan keterbatasan lahan parkir didalam. Jadi kita siasati seperti itu, dengan syarat hanya untuk pasien yang bersifat urgent. Tetapi nanti hanya diperbolehkan parkir di sepanjang Jalan Diponegoro pagar RSUD Arifin Achmad saja,” jelasnya.

Ditambahkannya, agar hal tersebut bisa berjalan dengan lancar, nantinya petugas keamanan yang ada di RSUD Arifin Achmad terlebih dahulu mengarahkan kendaraan untuk parkir di dalam kawasan RSUD Arifin Achmad. Jika parkir di dalam sudah penuh, baru diarahkan ke pinggir jalan tersebut. 

”Nanti kita juga bekerja sama dengan sekuriti keamanan RSUD Arifin Achmad. Nantinya juga akan ada sekuriti RSUD Arifin Achmad yang keliling menanyakan kepada masyarakat yang ingin parkir di sana apakah urgen atau tidak. Nanti kami juga akan sosialisasi menjelang pemberlakuannya,” pungkasnya.















Sumber : riaupos.co

Iklan

iklan