Iklan

Iklan

,

Ditinggal Mudik Lebaran, Gudang Gas LPG di Pekanbaru Tiga Kali Dibobol Maling

Admin
4/12/24, April 12, 2024 WIB Last Updated 2024-04-12T13:56:27Z

PEKANBARUINFO.COM- Sebuah gudang agen tabung Gas LPG di Jalan Riau, Kelurahan Kampung Baru, Pekanbaru dibobol maling. Gudang tersebut dalam keadaan kosong ditinggal mudik oleh pemilik.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (11/04/2024). Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan korban berinisial IM (62) yang mengaku bahwa gudang tabung Gas LPG miliknya dibongkar orang tak dikenal saat ia mudik lebaran.

“Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan cek TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan di TKP serta mempelajari rekaman CCTV,” kata Kompol Noak, Jumat (12/04/2024).

Dari rekaman CCTV, diketahui gudang tersebut dibongkar oleh pelaku dengan cara dicongkel menggunakan obeng.

“Usai mengantongi ciri-ciri pelaku personel reskrim langsung memburu pelaku dan kurang 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumah temannya berinisial FM yang saat ini masih kita selidiki keterlibatannya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut dan berhasil membawa kabur 25 tabung gas LPG milik korban senilai Rp5 juta.

“Menurut pengakuannya tersangka ini telah 3 kali melakukan aksi pencurian di gudang tersebut, pertama Selasa (9/4/2024) yang lalu. Di mana tersangka masuk dengan cara merusak anak kunci gembok gudang dan berhasil membawa kabur 4 tabung Gas LPG,” jelasnya.

Kemudian, Rabu (10/04/2024) malam tersangka kembali datang lagi dan berhasil mengambil 11 tabung gas di gudang tersebut.

“Dan yang terakhir tersangka masuk pada Kamis (11/4/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil membawa kabur 10 tabung gas LPG,” turunya.

Menurut pengakuan tersangka, semua tabung gas tersebut dijual tersangka kepada seorang penadah dan dibantu oleh FM. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.**











Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan