Iklan

Iklan

,

Ngaku Jual Sabu untuk Beli Susu Anak, Ojol di Pekanbaru Ditangkap

Admin
3/23/24, Maret 23, 2024 WIB Last Updated 2024-03-23T06:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Seorang driver ojek online terpaksa berhadapan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Kepolisian Resort Kota Pekanbaru setelah terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Keterangan dari Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial RR (24) berhasil diamankan pada Rabu (20/3/2024) dinihari.

"Kami berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku RR, kami menyita 342 paket sabu ukuran kecil, 7 paket ukuran sedang, dan sejumlah uang. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online," ungkap Manapar pada Jumat (22/3/2024).

“Paket sabu yang kita temukan yaitu dengan berat kotor 108,18 gram yang sudah dipaketkan senilai Rp100 ribu. Pelaku mengaku baru menjadi penjual narkoba dengan upah Rp500 ribu dalam semalam," kata Manapar Situmeang, Jumat (22/03/2024).

Ia menambahkan, pelaku ini memang berprofesi sebagai driver ojek online dan ia nekat menjual sabu lantaran terdesak ekonomi.

"Profesi pelaku sebagai ojol Maxim selama kurang lebih satu tahun, menurut pengakuan pelaku ia nekat menjadi pengedar sabu untuk membeli susu anaknya yang baru berusia balita," ungkapnya.

Manapar menjelaskan, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama Naldo. Naldo kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangaka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Naldo," kata Kasat.

Kompol Manapar menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Naldo (Daftar Pencarian Orang).

"Saat ini, pemilik barang tersebut masih dalam Daftar Pencarian Orang. Hasil tes urine pelaku RR positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara," pungkas Manapar.***

Iklan

iklan