Iklan

Iklan

,

Mitranya di Pekanbaru Terlibat Kasus Narkoba, Ini Kata Maxim Indonesia

Admin
3/27/24, Maret 27, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T17:30:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Driver ojek online (Ojol) berinisial RR, salah satu mitra Maxim Indonesia di Pekanbaru diringkus Polresta Pekanbaru. Ia ditangkap lantaran terlibat jual beli narkoba jenis sabu.

Keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, RR nekat menjual sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Menanggapi itu, dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (26/03/2024), Maxim siap memberikan dukungan serta bantuan kepada lembaga penegak hukum atas insiden ini dengan menyediakan
beberapa data dan informasi pendukung untuk keperluan penyelidikan dan
proses hukum.

Keterangan resmi, tertanda Public Relations Specialist Maxim Order Service Indonesia Yuan Ifdal Khoir itu juga ditulis, Maxim juga memberlakukan hukuman berupa pemblokiran akun pengemudi secara permanen atas pelanggaran berat yang telah
dilakukannya.

"Maxim selaku pihak aplikator penyedia layanan ride hailing di Indonesia
akan selalu berupaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan customer
yang menggunakan layanan kami. Oleh karena itu, segala perbuatan yang melanggar norma dan hukum akan kami tindak secara tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tulisnya, dalam keterangan resmi.

Bentuk tindakan berupa pemblokiran akun hingga pendampingan jalur hukum akan dilakukan kepada mitra pengemudi yang terbukti melakukan tindakan kriminal. Maxim terbuka untuk menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait tindakan kriminal yang dilakukan oleh mitra yang mengatasnamakan Maxim.

"Laporan dapat disampaikan melalui tim Customer Service yang tersedia di
setiap kota operasional Maxim," di akhir keterangan resmi tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pelaku sendiri kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

“Paket sabu yang kita temukan yaitu dengan berat kotor 108,18 gram yang sudah dipaketkan senilai Rp100 ribu. Pelaku mengaku baru menjadi penjual narkoba dengan upah Rp500 ribu dalam semalam," kata Manapar Situmeang, Jumat (22/03/2024).

Ia menambahkan, pelaku ini memang berprofesi sebagai driver ojek online dan ia nekat menjual sabu lantaran terdesak ekonomi.

"Profesi pelaku sebagai ojol Maxim selama kurang lebih satu tahun, menurut pengakuan pelaku ia nekat menjadi pengedar sabu untuk membeli susu anaknya yang baru berusia balita," ungkapnya.

Manapar menjelaskan, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama Naldo. Naldo kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangaka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Naldo," kata Kasat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di ruang tahanan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara pemasok barang haram tersebut masih diburu petugas.

"Pemilik barang saat ini masih DPO. Hasil tes urine pelaku juga positif mengandung narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 113 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun,” pungkasnya.***










Sumber berita : cakaplah.com

Iklan

iklan