Iklan

Iklan

,

Berkelahi Terkait Pembagian Hasil Pencurian, Pria Ini Tikam Sesama Komplotan Pencurian hingga Tewas

Admin
3/06/24, Maret 06, 2024 WIB Last Updated 2024-03-06T07:37:26Z

PEKANBARUINFO.COM-Berkelahi akibat selisih paham terkait bagi hasil yang diduga hasil tindak pidana pencurian, salah seorang pria di Kota Pekanbaru meninggal dunia.

Satuan Resrese Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan salah seorang pelaku pembunuhan berinisial CR (21). Ia diamankan akibat membunuh temannya dengan cara menusukkan pisau sangkur ke leher korban berinisial Samsul Bahri (27).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat press release, Rabu (6/3/2024) mengatakan, antara korban dan pelaku terlibat perkelahian dan kemudian pelaku menusukkan pisau ke leher korban.

"Saat berkelahi, pelaku sudah memegang sebilah pisau sangkur, dan kemudian pelaku berhasil menusuk korban," kata Bery.

Lebih lanjut Bery menjelaskan, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hermina, namun saat tiba di rumah sakit, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Tim Opsnal Payung Sekaki melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (5/3/2024) di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan damai.

Berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian antara pelaku dan korban ini merupakan komplotan tindak pidana curat, curas, curanmor (C3).

"Untuk motif apakah karna bagi hasil hasil tindak pidana C3, itu masih kita dalami, selain satu tersangka saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lagi, yang kami duga ikut membantu saat perkelahian, namun saat ini statusnya masih jadi saksi," tambah bery.

Selanjutnya Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Manalu menambahkan bahwa tersangka CR ini merupakan residivis kasus Curat.

"Tersangka ini residivis curat, dan saat ini kami sedang fokus dalam kasus pembunuhan, untuk kasus lainnya kami akan memeriksa Laporan Polisi (LP) lain yang melibatkan tersangka," kata Kapolsek.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat pasal 338 KUHP dan pasa 351 ayat 3 KUHP.***

Iklan

iklan