Iklan

Iklan

,

Pegang Paha Wanita, Remaja di Pekanbaru : Dihakimi Massa dan Dilaporkan atas Penganiayaan

Admin
12/11/23, Desember 11, 2023 WIB Last Updated 2023-12-11T12:22:58Z

PEKANBARUINFO.COM-Seorang pelaku berinisial A (17) kini diringkus oleh Polsek Bukit Raya lantaran melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Sabtu (9/12/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang paha seorang wanita.

“Terlapor berinisial A (17) dengan pelapor Pitri Puja Yana (23). Saat ini kasusnya dalam proses karena terlapor ini membuat laporan dugaan penganiayaan karena setelah melakukan dugaan pelecehan seksual dia dihakimi massa. Artinya satu peristiwa dua laporan. Kita akan ambil alih salah satu laporan," kata Berry, Senin (11/12/2023).

Peristiwa yang dirangkum, kejadian berawal saat pelapor Pitri Puja Yana bersama adik keluar dari Wisma Tirta Kencana menuju Jalan Kaharuddin Nasution.

Tepatnya di depan Toko Central Busana datang terlapor dari arah belakang sebelah kanan menggunakan sepeda motor Honda Supra X.

"Kemudian terlapor ini mendekat kearah korban dan langsung memegang paha sebelah kanan. Setelah itu terlapor langsung melarikan diri," ungkap Bery.

Pelapor yang tidak terima langsung berteriak. Teriakan korban langsung didengar oleh warga dan langsung mengejar terlapor.

"Setelah terlapor ini diamankan, emosi warga tidak terbendung dan langsung main hakim. Saat ini kasusnya dalam proses lebih lanjut, mengingat terlapor AGS masih dibawah umur," lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kampar itu.

Sementara terpisah Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lukman menjelaskan terhadap korban Pitri Puja Yana belum melakukan visum.

"Pelapor ini disarankan untuk membuat visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau namun yang bersangkutan tidak mau dengan alasan kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara privasi. Namun perkaranya masih berproses," tutup Lukman.**

Iklan

iklan