Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Edarkan Sabu di Pekanbaru, Polresta Pekanbaru Tangkap Pasangan Suami Istri

Admin
8/25/23, Agustus 25, 2023 WIB Last Updated 2023-08-25T15:05:57Z

PEKANBARUINFO.COM-Pasangan suami istri berinisial RT (36) dan AF (33) diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru lantaran terbukti mengedarkan sabu.

Dua pasangan tersebut diringkus di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru pada Ahad (20/8/2023) dini hari dan petugas turut mengamankan 16 paket sabu dengan berat 3.62 gram.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas tindak pidana narkotika di sebuah bengkel di Jalan Cempaka, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan informasi tersebut, Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, beserta tim opsnal, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya, kami berhasil mengamankan lima orang pria berinisial AF, RT, AZ, LD, dan SAF," ujarnya, Jumat (25/8/2023) siang.

Kemudian, lanjut Manapar, petugas melakukan penggeledahan di dalam bengkel tersebut dan berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu milik tersangka AF.

"Di hadapan penyidik, tersangka AF mengaku bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Nikmat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota," ungkap Manapar.

Dari keterangan tersebut, tambah Kasat, personel kepolisian langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan istrinya berinisial RT di rumah tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku celana kiri tersangka RT petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu yang mana menurut pengakuannya bahwa sabu tersebut milik suaminya berinisial AF," kata Kompol Manapar.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka AF dan mengaku bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama ADI (DPO).

"Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar bernama ADI yang saat ini masih kita buru," ujarnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk ketiga orang AZ, LD, dan SAF setelah dilakukan interogasi tidak terlibat dalam kasus pasutri ini. Saat dalam penangkapan, kebetulan ketiga orang ini sedang berada dilokasi," lanjutnya lagi

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup Kompol Manapar.***

Iklan

images