PEKANBARUINFO.COM-Seorang pria berinisial BJ (49) diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Naga Sakti, dekat Stadion Utama Riau, setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110, Selasa (27/1).
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dari pengungkapan itu polisi menyita barang bukti 4 bungkus besar ganja. "Daun ganja itu disimpan pelaku dalam kardus mi instan," ujar Putu Yudha, Rabu (28/1/2026).
Putu Yudha menjelaskan, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga melalui layanan 110. Pada pukul 18.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Pria tersebut menghentikan sepeda motornya di sebuah warung pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan dan menggeledahnya di hadapan warga sekitar,” kata Putu Yudha.
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi empat bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat," jelasnya.
Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk asal barang dan tujuan peredaran ganja tersebut," ungkap Kombes Putu.
Polda Riau menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional, serta kerahasiaan pelapor kami jamin," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.


