Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Duga Aniaya Istrinya

Admin
7/08/23, Juli 08, 2023 WIB Last Updated 2023-07-08T16:36:30Z

PEKANBARUINFO.COM-Polsek Tampan mengamankan seorang pria inisial BS alias Beben, pria kelahiran 1996 itu ditangkap pada Selasa (4/7/2023) di kediamannnya di Jalan Suka Karya Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.

Beben diduga telah melakukan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, NM alias Neneng. Tindakan itu terjadi pada, Selasa (27/6/2023) lalu dirumahnya.

Dikutip dari riauaktual.com, Kanitreskrim Polsek Tampan AKP Aspikar menjelaskan bahwa pelaku dan korban terlibat cek cok mulut karena ada tuduhan yang tidak begitu serius dalam menjalankan bisnis ponsel mereka.

"Mereka sedang berada dirumah, membicarakan tentang usaha ponsel yang dianggap kurang diperhatikan oleh korban, yang kemudan terjadi pertengkaran," jelas Aspikar, Sabtu (8/7/2023).

Saat cek cok mulut terjadi, pelaku tak bisa membendung emosi yang berujung terjadinya penganiayaan. Saat itu, korban dihajar habis-habisan oleh pelaku yang mengakibat korban mendapat luka lebam.

"Dalam pertengkaran tersebut, tersangka tersulut emosi dan meninju korban dengan membabibuta  yang mengenai paha dan pinggul korban," papar Aspikar.

Tak hanya itu saja, pelaku sampai menyeret korban hingga keluar dari kamar. Pada titik ini, pelaku berhenti melakukan penganiyaan terhadap istrinya itu.

"Lalu korban ini turun ke lantai dasar untuk menjumpai adik ipar (adik pelaku), lalu mengusirnya karena dianggap pemicu perkelahian dia dengan pelaku," ulas Aspikar.

Mengetahui akan hal itu, pelaku yang tadinya sudah mulai tenang, akhirnya mengamuk lagi. Aksi penganiyaan kedua kali pun terjadi, korban pun kembali dipukuli.

"Akhirnya, korban diusir keluar rumah sambil menggendong anaknya, lalu melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian," sambungnya.

Pelaku pun ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan disimpulkan merupakan tindak pidana. Dan setelah mendapatkan alat bukti yang cukup maka ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Lalu dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan," kata Aspikar.***






Sumber : riauaktual.com

Iklan

images