Iklan

Iklan

,

Jatuh Ditarik Korban, Aksi Pelaku Jambret Kalung Emas Digagalkan

Admin
11/01/22, November 01, 2022 WIB Last Updated 2022-11-01T11:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Aksi seorang pelaku jambret berhasil digagalkan oleh korbannya, di Jalan Hangtuah tepatnya di depan Salon Lisa, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Sabtu (29/10/2022) kemarin.

Saat ini pelaku bernama Rohim Masril (19) sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino membenarkan peristiwa tersebut.

"Pelaku ini menjambret kalung emas milik korban Rediati Boru Simamora (33)," terangnya, Selasa (1/11/2022) siang.

Dijelaskan Dodi Vivino, dari hasil interogasi petugas pelaku sudah melancarkan aksinya di 5 lokasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

"Hasil interogasi, pelaku ini sudah beraksi sebanyak 5 kali berbagai aksi kejahatan dengan rincian Jambret 3 TKP dan Curanmor 2 TKP. Aksi tersebut dilakukan selama tahun 2022," ungkapnya lagi.

Dijelaskan Dodi Vivino peristiwa penjambretan itu berawal, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 18.40 WIB saat korban bersama adik kandungnya Feronika Boru Simamora pulang berolahraga di Jalan Sentosa.

Sesampai di lokasi kejadian, korban melihat seorang laki-laki (pelaku) sedang duduk di atas sepeda motor di depan mesjid sambil melirik kearah korban dan adiknya.

"Sekitar pukul 18.45 WIB tepatnya di depan Salon Lisa datang dari arah belakang sepeda motor korban dan langsung merampas kalung emas. Namun saat itu korban siaga langsung menarik jaket pelaku hingga pelaku terjatuh. Kemudian korban berteriak jambret," sambung Dodi Vivino.

Teriakan tersebut membuat warga di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku. Kemudian korban langsung mengambil perhiasan kalung emas miliknya yang berjarak 10 sentimeter dari tangan pelaku.

"Petugas Polsek Tenayan Raya yang sedang melakukan patroli langsung melihat keramaian. Saat dicek, warga sudah mengamankan pelaku jambret. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun penjara.**





Sumber : riauaktual.com

Iklan

iklan