Iklan

Iklan

,

STY Dosen UIN Suska jadi korban berita HOAX

Admin
10/25/22, Oktober 25, 2022 WIB Last Updated 2022-10-25T16:19:29Z

PEKANBARUINFO.COM-Sungguh berlapang dada seorang dosen STY dan sudah memaafkan mahasiswi UIN Suska inisial HA yang nyaris saja mencelakai dirinya atas insiden kecelakaan melawan arus di depan cucian salju sumur laut kawasan Rimbo Panjang perbatasan Pekanbaru -Kampar.

HA melawan arus atau forbidden diduga melanggar Pasal 106 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

Mahasiswi terancam pasal di atas, maka sanksi yang dikenakan adalah pasal 287 ayat 1 UU) No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu:

‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.’

Awalnya HA yang duduk di kursi semester 1 fakultas ilmu ekonomi, meminta persoalan ini tidak diperpanjang dan mengakui kesalahan karena telah karena melawan arus atau forbidden dan mengakibatkan kerusakan cukup parah terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh dosen STY.

Kejadian pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 15 : 30 sore Tempat kecelakaan ini sewaktu mereka melewati jalan HR subrantas panam Pekanbaru telah disepakati HA memperbaiki kerusakan dengan menanggung biaya perbaikan dibengkel.

Dosen STY selaku korban motor nya pecah karena tertabrak bersama istri menerima solusi perbaikan sepeda motor dengan taksiran biaya lebih kurang 1 juta rupiah dan sudah disetujui HA bersama abanganya. Taksiran 1 juta adalah atas perhitungan teknisi dealer Ahas di Rimbo panjang dan didepan HA

Demi meyakinkan STY mahasiswi HA menitipkan KTM dan KTP dan awalnya mencicil biaya 100 ribu rupiah.

Sementara saya angsur seratus ribu pak, bapak terima lah ini dulu” kata HA.

Malam kejadian Abang ipar HA menghubungi pak STY dan ingin bertanggung jawab dengan akan mengirim biaya pada malam hari nya dengan meminta no rekening pak STY serta minta dispensasi baiya dan dengan lapang dada pak STY mengiyakan jumlah pengurangan menjadi 900 ribu.

Abang ipar kembali menelpon pak STY bahwa uang sdh dikirim ke HA agar HA langsung yang mengantar, tapi ternyata uang dikirim dikirim ke abangnya Arman.

Keesokan hari Arman menghubungi pak STY dan menemui dikampus UIN dengan disaksikan beberapa dosen menyaksikan pertemuan tersebut.

Arman ternyata  tidak mau melunasi tanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi, dan akhirnya pergi begitu saja dan melakukan pengancaman ke pak STY akan dimasukkan ke berita, namun pak STY tidak menanggapi.

Tidak mau berbelit belit dan merasa sudah ada campur tangan pihak lain, STY  justru dengan rendah hati memaafkan dan memilih mengembalikan uang 100rb sebagai biaya sumbangan dari HA untuk biaya perbaikan motor yang rusak.

" Saya kasihan dan akhirnya saya kembalikan lagi duit dan KTM KTP yang pernah dia tinggalkan sebagai jaminan"kata STY.

Kebetulan saat saya mengembalikan KTM KTP juga disaksikan oleh kawan dari Polsek , namu tujuannya hanya agar jangan terjadi kesalahpahaman.

"Sudah selesai dan agar jangan terjadi simpang siur, karena saya juga pernah jadi mahasiswa jadi tak perlu dibesar-besarkan"katanya.

Terkait adanya informasi yang menyatakan adanya pemerasan terhadap mahasiswi oleh dosen STY  itu tidak benar, tidak ada uang mahasiswi terpakai.

Berita yang dimuat salah satu media online dengan judul "Sungguh terlalu dosen UIN diduga mencoba memeras dan mengancam mahasiswi adalah HOAX"

Menyebutkan nama dengan terang benderang tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah, terlalu menghakimi berpotensi timbul fitnah dan diduga melanggar UU ITE.

Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah. (rls)






Sumber : Radar Pekanbaru
Rilis /  Editor : Herikson Rosxli

Iklan

iklan