Iklan

Iklan

,

Viral : Pengendara Mobil Kesal Jukir Liar Minta Biaya Parkir Rp 5000

Admin
5/25/22, Mei 25, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T16:30:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Viral di Media Sosial (Medsos) seorang pengendara mobil mengeluh saat juru parkir (Jukir) liar meminta uang parkir sebesar Rp5.000 di Jalan Pattimura, Kecamatan Sail, Pekanbaru.

Dalam video yang berdurasi 30 detik di akun @brosispku memperlihatkan kekesalan pengendara mobil terhadap jukir.

Dimana pengendara tersebut dimintai uang parkir sebesar Rp5.000. Setelah pengendara ingin pulang dan hendak keluar dari parkiran, jukir tersebut tidak ditemukan.

Sama kita ketahui, aktivitas jukir liar ini kerap membuat masyarakat mengeluh karena memungut biaya retribusi diluar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Lukman mengatakan, pihaknya belum menerima laporan perihal adanya juru parkir liar yang memungut Rp5.000.

"Kita belum ada menerima laporan masuk. Jika ada laporan yang masuk terkait parkir illegal akan kita tindak," katanya, Rabu (25/5/2022).

Sementara saat dikonfirmasi terpisah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

"Terkait adanya laporan itu, kami dari langsung menindaklanjutinya," terangnya.

Dirinya tak menampik banyak masyarakat melaporkan adanya juru parkir liar memungut retribusi di tanpa izin. Mereka memungut retribusi parkir lebih besar dari ketetapan alias pungutan liar (pungli).

Ia mengimbau masyarakat agar mewaspadai keberadaan juru parkir liar. Masyarakat seharusnya membayar langsung retribusi parkir ke juru parkir resmi.

Tidah hanya di Jalan Pattimura, lokasi lain juga kerap dijadikan tempat parkir ilegal di antaranya, Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.

Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.

Dishub juga bakal menjndak tegas jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut. Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka memakai atribut seperti topi, kartu identitas dan rompi. 

Besaran pungutan parkir juga sesuai Perda No 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp 2000 untuk satu kali parkir. Pengguna jasa layanan parkir bakal mendapat karcis bukti pembayaran secara tunai maupun ton tunai.







Sumber : riauaktual.com 

Iklan

iklan