Iklan

Iklan

,

Atas Izin Ibu Kandung, Bapak Perkosa Anak Tiri Berkali-kali

Admin
4/09/22, April 09, 2022 WIB Last Updated 2022-04-09T07:46:47Z

PEKANBARUINFO.COM-Nasib malang menimpa TS, remaja asal Kuantan Singingi, Riau. Gadis berusia 17 tahun ini dipaksa ibu kandungnya sendiri melayani nafsu bejat ayah tirinya. Terhitung sudah sebanyak enam kali ia menjadi kekerasan seksual pelaku. 

Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut Tua mengatakan aksi pelaku SF (45) itu dilakukan berulang kali. Terkahir pelaku menyetubuhi anak tirinya pada 5 April lalu.

"Terakhir kali beraksi, Selasa 5 April 2022. Semua dilakukan di kediaman mereka di daerah Sentajo Raya," terang Boy kepada riauaktual.com, Sabtu (9/4/2022).

Boy menjelaskan, korban merupakan anak kandung IN (41). IN dan SF sendiri mengaku baru menikah pada 4 bulan lalu. Hanya saja pernikahan mereka tanpa ada pengakuan dari negara ataupun secara agama.

"IN dan SF ini tinggal satu rumah. Ngaku sudah menikah, tapi tidak ada surat yang mengatakan tentang pernikahan. Hanya sebatas pengakuan," jelasnya. 

Menurut Boy, kasus bermula saat pelaku SF mengajak IN berhubungan badan. Namun tidak bisa melaksanakan permintaan sang suami dengan alasan sedang sakit.

Mirisnya, IN malah menyuruh buah hatinya TS untuk menggantikannya melakukan hal tersebut. SF pun setuju dengan permintaan IN untuk tidur dengan anak tirinya.

"Korban ini dipaksa oleh ibunya untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya. Si korban sempat menolak, tetapi dipukul oleh ibunya, bahkan korban diancam akan diusir keluar dari rumah," kata Boy.

Tidak hanya sekali, pelaku malah berulang kali minta jatah pada korban. Namun saat minta jatah, ia selalu menyampaikan pada istrinya.

"Pelaku SF selalu menunjuk korban sambil mengatakan 'bagaimana kalau itu', lalu ibu korban jawab 'kalau dia mau ya pakai lah'. Kemudian pelaku mengatakan 'sampaikan lah dulu' dan disampaikan kepada korban," papar Kasat Reskrim. 

Tidak sampai disitu, kedua pelaku bahkan melarang anak-anaknya keluar rumah. Hal itulah yang membuat tetangga curiga dan akhirnya dilaporkan ke Polres pada Kamis (7/4/2022) kemarin.

"Menurut pengakuan korban sudah ada 6 kali perbuatan itu dilakukan. Semuanya dilakukan di rumah mereka, di mana anak ini sebelumnya sekolah di Pekanbaru, tapi karena ini jadi putus sekolah," pungkasnya. 

Atas perbuatan tersebut, IN dan SF harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.**



Sumber : riauaktual.com

Iklan

iklan