Iklan

Iklan

,

Asyik! BLT UMKM Rp600 RIbu Kembali Hadir, Ini Syarat Penerimanya

Admin
4/08/22, April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-07T22:02:46Z

PEKANBARUINFO.COM-Bantuan Langsung Tunai atau BLT bagaikan angin segar yang selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Menariknya, tahun ini  Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut juga dengan istilah BLT UMKM bakal kembali hadir dari pemerintah.

Hal itupun diamini oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya.

Nantinya, semua pelaku UMKM yang telah mendaftar dalam program itu akan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000., demikian Eddy menjelaskan.

"Sementara akan diberikan Rp 600.000 per penerima dengan total penerima 12,8 juta orang per pelaku usaha mikro," kata Eddy, dikutip dari Kompas.tv, Kamis (7/4/2022).

Apa Syarat Penerima BLT UMKM Tersebut?

Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa syarat bagi penerimanya tidak mengalami banyak perubahan dari tahun lalu.

"Hampir sama lah (dengan program BLT UMKM 2021), hanya ada penyempurnaan sedikit dan masih disiapkan," terang Eddy.

Lebih jelasnya, berikut daftar lengkap syarat untuk menjadi penerima dana bantuan dalam program BLT UMKM.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki e-KTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)***




Sumber : TINTAHIJAU.com

Iklan

iklan