PEKANBARUINFO.COM-Anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, berinisial AR (21) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Penahanan ini tidak terkait kasus pemerkosaan, melainkan pencurian sepeda motor.
Hal itu terungkap setelah penyidik PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru hari ini melimpahkan tahap II. Jaksa tidak bisa melakukan penahanan karena pelaku AR sudah ditahan dalam kasus pencurian sepeda motor.
"Hari ini kita sudah melaksanakan Tahap II. Tetapi kita sebagai penuntut umum di sini menyatakan tersangka ditahan di perkara lain," terang Kasipidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pane, Jumat (4/2/2022).
Zulham menyebut penahanan dilakukan penyidik Polresta sejak 20 hari lalu. Bahkan penyidik kejaksaan telah meminta waktu perpanjangan penahanan.
"Jadi di pertengahan jalan dia ada kasus lain. Harusnya dia ditahan jaksa, namun karena sudah ditahan perkara pencurian kami tidak bisa tahan," katanya.
Zulham menyebut, untuk kasus pencurian, penyidik Polresta Pekanbaru sudah resmi mengirim SPDP. Khusus untuk penyekapan dan pemerkosaan dipastikan akan segera diajukan ke persidangan.
"Untuk kasus pencurian itu pengungkapan setelah kasus cabul, terungkap di antara kasus ini. Kemarin penyidik baru mengirim SPDP dan minta perpanjangan waktu untuk penahanan," katanya.
Diketahui, penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan Tahap II anak anggota DPRD Pekanbaru terkait kasus sekap-perkosa siswi SMP. Usai dilimpahkan, AR langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru dan ditahan.
Sumber : detik.com