Iklan

Iklan

,

Cassandra Angelie yang Tersangkut Kasus Prostitusi Online

Admin
1/01/22, Januari 01, 2022 WIB Last Updated 2022-01-01T06:03:36Z

PEKANBARUINFO.COM-Dunia hiburan Tanah Air hari ini heboh dengan kabar tertangkapnya artis Cassandra Angelie lantaran diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Wanita kelahiran Bogor, 10 Januari 1998 itu ditangkap di sebuah kamar hotel bersama seorang pria yang diduga adalah pelanggannya.

Menilik karirnya di industri hiburan, Cassandra selama ini dikenal melalui perannya sebagai Vera di sinetron Ikatan Cinta. Dalam sinetron itu, Vera merupakan seorang wanita yang kehilangan tunangannya selama bertahun-tahun.

Meski belum lama membintangi sinetron tersebut, Cassandra sempat menjadi sorotan lantaran parasnya. Karir wanita yang beradu akting dengan Amanda Manopo dan Arya Saloka di Ikatan Cinta itu sudah dibangun lama. Cassandra mengawali karir di dunia hiburan dengan menjadi seorang model.

Tak hanya itu, Cassandra juga sempat menjadi influencer dan selebgram dengan lebih dari 20.000 pengikut lantaran wajah khas keturunan Arab.

Menilik dari akun instagramnya, @cassangeliee, Cassandra terakhir memposting fotonya yang tengah berada di sebuah bandara. Dalam takarir atau caption foto tersebut, Cassandra menyampaikan ucapan Natal.

"Merry Christmas," tulis caption postingan foto terakhirnya 6 hari lalu, sebagaimana dikutip dari BeritaSatu.com.

Cassandra diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online bersama 3 orang lainnya yang diketahui sebagai mucikarinya. Ketiga orang yang diduga mucikari itu berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).

Dalam kasus ini, Cassandra disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

"Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulfan dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021).***



Sumber : riauaktual.com

Iklan

iklan