Iklan

Iklan

,

Satpol PP Pekanbaru Sita Dua Bungkus Tapai di Sudirman

Admin
12/13/21, Desember 13, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T15:56:47Z

PEKANBARUINFO.COM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, menyita dua bungkus tapai milik pedagang lemang di Jalan Jenderal Sudirman pada razia penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan trotoar jalan, Minggu (12/12/2021).

"Hasil patroli, kita mengamankan 1 buah meja dan 2 bungkus tapai dari PKL Lemang di Jalan Sudirman," kata Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra, Senin (13/12/2021).

Selain menertibkan PKL, personel Satpol PP Pekanbaru juga melakukan penertiban terhadap iklan rokok dan banner yang sudah habis masa tayang dan tidak berizin yang berdiri di sepanjang bahu jalan, trotoar dan jalur hijau.

Penertiban difokuskan di sejumlah titik jalan seperti Jalan Parit Indah, Arifin Ahmad, Soekarno-Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai.

"Di Jalan Parit Indah ada 5 buah banner yang ditertibkan, 5 buah banner di Jalan Arifin Ahmad, 4 buah banner di Jalan Soekarno Hatta, serta 5 buah banner di Jalan Tuanku Tambusai," urai Reza.

Disampaikannya, sebelum penertiban, pihaknya terlebih dahulu mensosialisasikan kepada para pedagang agar tidak berjualan di bahu dan trotoar jalan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Personel mengimbau secara tegas dan humanis agar PKL tidak berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau. Selanjutnya personel melakukan pengecekan dan penertiban spanduk, banner, baleho yang tidak memiliki izin dan habis masa tayang," tutupnya. (rki)***





Sumber : betuah.com

Iklan

iklan