Iklan

Iklan

,

PPKM Level 3 Batal Se-RI Saat Natal-Tahun Baru, Bakal Ada Revisi Aturan

Admin
12/07/21, Desember 07, 2021 WIB Last Updated 2021-12-07T05:46:27Z

PEKANBARUINFO.COM-PPKM level 3 batal diberlakukan serentak di momen libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan tahun baru 2022.
Keputusan pemerintah membatalkan penetapan PPKM level 3 se-Indonesia disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru' pada Senin (6/12/2021).

Dengan dibatalkannya penerapan PPKM level 3, pemerintah akan mengeluarkan revisi aturan terbaru. Simak penjelasannya di halaman selanjutnya.

Dalam keterangan tertulis tersebut, penerapan PPKM level 3 serentak di Indonesia batal. Pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan perlakuan sama di seluruh wilayah jelang libur Natal dan tahun baru 2022. Untuk itu, pemerintah bakal mengeluarkan revisi aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) terkait.

"Perubahan aturan akan disesuaikan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," demikian disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Marves.

PPKM Level 3 Batal, Tetap Waspada Omicron

Pemerintah mengimbau seluruh pihak tetap mewaspadai varian Omicron, meski PPKM level 3 batal diberlakukan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengambil contoh dari negara-negara yang sudah mengkonfirmasi varian Omicron.

Diindikasikan varian Omicron lebih cepat menular dan memicu kekhawatiran reinfeksi. Namun tingkat keparahan dan kematian terkait masih relatif terkendali meski membutuhkan data lebih lanjut.

PPKM level 3 batal diberlakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah melihat sejumlah perkembangan baik terkait penanganan pandemi COVID-19, antara lain:

Kasus COVID-19:
- Kasus harian COVID-19 stabil di bawah angka 400 kasus.
- Tren penurunan Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS beberapa hari terakhir
Perubahan level PPKM kabupaten/kota di Jawa Bali berdasarkan asesmen per 4 Desember:
- Hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa Bali yang tersisa di level 3 atau 12 kabupaten/kota saja.
Dalam 1 bulan terakhir, pemerintah memperkuat 3T (testing, tracing dan treatment). Terjadi percepatan vaksinasi di waktu yang sama.
- Testing dan tracing tetap tinggi, kasus harian rendah dan jumlahnya lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 lalu.
Pencapaian vaksinasi:
- Capaian vaksinasi dosis 1 dan 2 di Jawa Bali, masing-masing sebanyak 76 persen dan mendekati 56 persen.
- Capaian vaksinasi lansia dosis 1 dan 2 di Jawa Bali, masing-masing mencapai 64 dan 42 persen.
- Merujuk hasil sero-survei, masyarakat Indonesia disebut sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Pengetatan Syarat Perjalanan Usai PPKM Level 3 Batal
Syarat perjalanan dari luar negeri dan dalam negeri diatur kembali usai pemerintah membatalkan PPKM level 3 serentak. Berikut aturannya:

Syarat perjalanan dari luar negeri:
- Hasil tes RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan harus karantina 10 hari di Indonesia.
Syarat perjalanan dalam negeri:
- Wajib vaksinasi lengkap (dua dosis)
- Menunjukkan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Untuk anak-anak diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Sejumlah kegiatan masyarakat usai pemerintah membatalkan PPKM level 3 juga diatur. Antara lain:

Semua kegiatan perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, dan tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya dilarang.

Pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata dengan ketentuan:
a. Kapasitas maksimal 75 persen
b. Hanya pengunjung kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang diperbolehkan
Pembatasan kegiatan sosial budaya:
a. Kerumunan diizinkan maksimal 50 orang
b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi



Sumber : detik.com

Iklan

iklan