PEKANBARUINFO.COM-Jajaran Polsek Sukajadi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SAP (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
SAP adalah warga Japan Rajawali nomor 32 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, ditangkap pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan penggelapan yang merugikan sebuah Yayasan sekolah," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (14/7).
Kasus ini terungkap setelah Mairani, pemilik yayasan, mencurigai adanya transaksi keuangan yang tidak wajar. Kecurigaan bermula dari pesan WhatsApp yang diterimanya pada 11 April 2025 dari salah satu vendor bernama Nanang.
Dalam pesan tersebut, Nanang diminta oleh admin keuangan yayasan, Istiqomah, untuk mentransfer kelebihan pembayaran ke rekening pribadinya.
Saat dikonfirmasi, Istiqomah mengaku bahwa permintaan tersebut merupakan perintah langsung dari SAP. Pengakuan ini mendorong Mairani memanggil SAP untuk klarifikasi.
Di hadapan Mairani, SAP mengaku telah menggelapkan dana sekolah sebesar Rp60 juta. Dari jumlah tersebut, Rp45 juta masih disimpan, sementara Rp15 juta sudah digunakan untuk membeli dua unit ponsel iPhone.
Tak berhenti di situ, yayasan langsung melakukan audit internal. Hasil audit mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami yayasan akibat manipulasi nota pembelian mencapai Rp216.385.358.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi surat laporan audit dari yayasan, 156 lembar nota asli pembelian barang atau invoice kegiatan sekolah, dan 156 lembar nota palsu (mark-up) pembelian barang atau invoice kegiatan sekolah.
Kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari mendatangi TKP, menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, hingga mengamankan barang bukti dan memeriksa tersangka.
Berkas perkara saat ini sedang dalam proses kelengkapan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tersangka SAP dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi tambahan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan berkas perkara tahap I ke kejaksaan," pungkasnya.
Pengacara yayasan, Fery Adi Pransista, turut mengapresiasi kinerja kepolisian. Fery menyatakan bahwa kliennya berterima kasih kepada penyidik Polsek Sukajadi atas penahanan pelaku.
"Kami meyakini Polsek Sukajadi bekeja profesional dalam menangani kasus ini, karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Sukajadi dan jajarannya," kata Fery.**