Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Videokan Anak Mantan Majikan Saat Tidak Berbusana, ART di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Admin
11/10/21, November 10, 2021 WIB Last Updated 2021-11-10T13:05:11Z

PEKANBARUINFO.COM-Rekam anak dibawah umur saat sedang mandi dan dalam keadaan bugil, seorang wanita berusia 17 di Pekanbaru ditetapkan jadi tersangka.

Wanita bernama Bunga (nama samaran) itu menerima kunjungan dari anak mantan majikannya sebut saja Melati (17) pada hari Senin (8/11/2021) pagi. Kemudian saat Melati mandi, Bunga dengan sengaja merekam dengan handphone miliknya.

Kemudian pada hari Selasa (9/11/2021) pagi, orang tua melati datang ke Polsek Limapuluh untuk membuat laporan kalau anaknya sudah menghilang sejak 24 jam terakhir. Orang tua Melati menduga kalau melati jadi korban penculikan.
 
Tidak lama setelah laporan itu dibuat, aparat kepolisian dari Polsek Limapuluh berhasil menemukan Melati dalam keadaan menangis dan tidak stabil.

“Si anak itu bermalam disitu, bersama pembantunya, dan besok harinya, si anak dijemput oleh pacarnya ke Indomaret Sukajadi, di sekitar situlah anak ini ditemukan aparat kepolisian sampai akhirnya dikembalikan kepada keluarga, kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto, didampingi Kapolsek Limapuluh, AKP Setevie Arnold Rampengan, Rabu (10/11/2021).

Selanjutnya, aparat kepolisian menginterogasi Bunga, karena pada saat tidak pulang ke rumah, Melati bersama Bunga.

Setelah Melati dan Bunga diinterogasi, ternyata tidak ada unsur penculikan yang dilakukan Bunga seperti yang dilaporkan oleh orang tua Melati.

“Si anak ini ternyata atas insiatif sendiri mendatangi mantan pembantu rumah tangganya yang bekerja di Salon BG di Jalan Jenderal, Kota Pekanbaru. Dugaan karena diculik itu tidak ada unsurnya,” lanjut Hengky.

Selanjutnya, mantan Kapolres Kuansing itu menjelaskan, kemudian permasalahan timbul setelah orang tua Melati mengetahui kalau anaknya direkam pada saat mandi dan tidak mengenakan pakaian.

“Adapun dugaan tindak pidana pornografi yang ditangani saat ini, bahwa saat si anak itu menginap di tempat pembantunya itu, si pembantu merekam dengan handphone saat si anak ini dalam keadaan katakanlah tanpa busana,” beber Hengky.

Setelah diselidiki, aparat kepolisian menemukan video dimaksud ada di handphone Bunga. Namun belum disebarluaskan ke media sosial apapun oleh Bunga.

“Atas kejadian itulah pihak keluarga keberatan dan ingin pelaku diproses, sehingga terhadap pelaku sudah kita amankan, kita mintai keterangan. Dia disangkakan pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,” tutur Hengky.
 
Terakhir kata Hengky, karena Bunga adalah perempuan dibawah umur, pihaknya sudah meminta kepada pihak Bapas untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya penanganan kasus ini akan mengacu kepada UU peradilan anak.

“Tentunya kami berharap hasil penyelidikan bahwa video tersebut belum disebarluaskan, maka tidak berkembang kepada UU ITE nantinya. Alasannya pelaku membuat video itu hanya untuk koleksi, di handphonenya,” tutup Hengky.

Atas perbuatan itu, Bunga disangkakan dengan pasal 29 UU No: 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan Hukuman Penjara paling singkat 6 (Enam) bulan dan paling lama 12 (Dua Belas) Tahun atau pidana denda paling sedikit 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta) dan paling banyak 6.000.000.000 (Enam Miliar) Rupiah.

Berdasarkan UU No: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Mmka terhadap anak sebagai pelaku atau anak sebagai korban: Bapas atau Balai Permasyarakatan adalah tempat memberikan bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. ***



Sumber : GoRiau.com

Iklan

images