Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Tim opsnal melakukan pengintaian terhadap pelaku.
"Berawal dari informasi dari masyarakat, tim opsnal reskrim melakukan pengintaian terhadap pelaku," Jelas Kapolsek Tampan pada Jumat 29 Oktober 2021.
Polisi menemukan pelaku inisial S di jalan Uka dan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari dalam saku tersangka, petugas menemukan empat paket sabu ukuran sedang, serta satu paket ganja.
"Melakukan penangkapan seorang laki-laki inisial S kedapatan membawa empat paket dan satu paket ganja di Jalan Uka," Jelasnya.
Dari introgasi pelaku, tersangka mengaku dirinya dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Pekanbaru.
"Tim kita mendapatkan informasi dari tersangka, yang merupakan pengendali, dia seorang narapidana lapas di Pekanbaru," Ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek lagi, Pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap narapidana Lapas tersebut.
"Kita sedang melakukan pengembangan, terkait masalah pengendali narapidana di Lapas Pekanbaru," Katanya.***
Sumber : riauonline.co.id