Iklan

Iklan

,

Kata Kadisnaker Pekanbaru, Syarat Cairkan BLT BPJS Mudah, Ini Caranya

Admin
10/08/21, Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T16:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membenarkan jika pekerja yang mendapatkan upah dibawah Rp3,5 per bulan mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).

"Bantuan program ini dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Jumat (8/10/2021).

Jamal menyebutkan, bantuan BSU tersebut terdata langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ia juga menyebutkan, para Tenaga Harian Lepas (THL) akan mendapatkan bantuan tersebut. 

"Bagi THL yang terdaftar sebagai peserta BPJS pasti akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta," ungkapnya. 

Kata Jamal lagi, bantuan tersebut disalurkan untuk membantu pekerja dan buruh yang terdampak Pandemi Covid-19.

"Bagi penerima nantinya dapat mengeceknya secara online dengan mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id," pungkasnya.***




 

Iklan

iklan