PEKANBARUINFO.COM-Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru kembali menjaring dua orang pengunjung reaktif Covid-19 yang masing-masing sedang nongkrong di dua cafe berbeda. Diantaranya Tonze Coffe dan Pasi Cafe di Jalan Ronggo Warsito.
"Tim gabungan Satgas melakukan penyisiran di sejumlah tempat usaha yang masih melanggar protokol kesehatan, tadi malam. Kita juga melakukan swab antigen kepada para pengunjung dan mendapati dua orang yang reaktif Covid-19," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (9/8/2021).
Ia menjelaskan, keduanya kemudian diantar ke Rusunawa Rejosari untuk isolasi dan pemeriksaaan lanjutan.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang terjaring melanggar protokol kesehatan sesuai kebijakan PPKM Level 4 Kota Pekanbaru, dikenakan sanksi. Yakni, pelaku usaha yang beroperasi dan menerima pengunjung dari batas waktu yang ditentukan dan menyebabkan kerumunan.
Salah satunya Tonze Coffe di Jalan Ronggo Warsito, dikenakan denda Rp300 ribu. Kemudian Pasi Caffe diberi sanksi teguran tertulis.
Kemudian, Bitter Coffe di Jalan Lembaga Pemasyarakatan. Di tempat ini ada sepuluh pengunjung dilakukan tes swab antigen dan keseluruhan non reaktif. Sementara pelaku usaha diberi sanksi denda Rp500 ribu.
Perbedaan jumlah sanksi itu berdasarkan skala tempat usaha. "Satu pengunjung juga kita denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker," paparnya.
Tim juga melakukan pengawasan secara mobile terhadap pelaku usaha di seputaran Jalan Jendral Sudirman, Gajah Mada, Diponegoro, Ahmad Yani, dan Sumatra. ***
Sumber : GoRiau.com


