Iklan

Iklan

,

PSBM Di Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai, Sudah 60 Orang Ditindak

Admin
10/04/20, Oktober 04, 2020 WIB Last Updated 2020-10-04T14:23:15Z
PEKANBARUINFO.COM
- Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sudah memasuki Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Marpoyan Damai dan Payung Sekaki.

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 tetap ditindak oleh petugas dilapangan pada Sabtu 3 Oktober 2020, tindakan itu bisa disegel atau ditutup sementara. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan bahwa sebanyak 60 orang yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kami melaksanakan giat PSBM tahun 2020 dan Operasi Yustisi Pemburu Teking Covid-19 di wilayah Bukit Raya dan Marpoyan Damai. Sebanyak 60 pelanggar yang tidak mematuhi protokol Covid-19 yang ditindak," ujar Arry, Minggu 4 Oktober 2020.

Masyarakat yang melanggar akan ditindak sesuai dengan Perwako 130/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan Aman dalam pencegahan serta pengendalian Covid-19.

Selain itu, Perwako nomor 160/2020 dan SK Walikota nomor 526/2020 sebagai pedoman dalam penindakan masyarakat yang melanggar.

"Masyarakat yang melanggar dikenai sanksi yang berbeda-beda yaitu sanski sosial, teguran tertulis, teguran lisan serta penutupan sementara tempat usaha. Untuk masyarakat yang membayar biaya administratif nihil," jelasnya.

Selain melakukan tindakan kepada masyarakat yang masih teking dalam protokol kesehatan Covid-19, petugas juga melakukan penyekatan dibeberapa jalan inti yang ada di Kecamatan Bukit Raya serta Kecamatan Marpoyan Damai.

"Kami juga mengingatkan kepada warga serta pemilik tempat usaha yang melakukan pelanggaran kedepannya agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, sering mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari tempat keramaian," imbuhnya.***
Artikel ini sudah dahulu terbit di fixpekanbaru.com

Iklan

iklan