Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Empat Pelaku

Admin
5/01/24, Mei 01, 2024 WIB Last Updated 2024-05-01T08:26:23Z

PEKANBARUINFO.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan empat tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, mereka yang ditahan diamankan di dua lokasi berbeda, beserta barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi.

“Untuk kasus pertama yaitu pelaku SA (32), ES (41), EE (31). Mereka ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya pada Sabtu lalu,” kata Asep, Rabu (1/5/2024).

"SA adalah pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP membantu dalam penjualan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut," kata Kombes Asep, Selasa (30/4/2024).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, serta 30 butir peluru kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil.

Di lokasi terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga mengamankan satu orang pelaku kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, yakni GF (43 tahun).

Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm, dan satu magazine.

"Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak kardus pakaian bekas saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Asep.**

Iklan

images