Iklan

Iklan

,

PKUINFO

iklan

Berkedok Driver Ojol, Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru, Beraksi di Sejumlah Lokasi

Admin
6/11/26, Juni 11, 2026 WIB Last Updated 2026-06-11T15:05:24Z

PEKANBARUINFO.COM-Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial IYS yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Pekanbaru. 

Pelaku diamankan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk ke Polresta Pekanbaru. Aksi pelaku meresahkan warga, khususnya perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, sedikitnya terdapat dua laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut.

"Tim Jatanras berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IYS yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Anggi, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi begal payudara terhadap perempuan yang sedang beraktivitas di kawasan Jalan Bintan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Salah satu kejadian terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu korban sedang berjalan kaki untuk berolahraga di tepi jalan menuju Jalan Sumatera, Pekanbaru.

"Tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor dan langsung memegang payudara korban sebelum melarikan diri," ungkapnya.

Merasa tidak terima atas peristiwa tersebut, korban kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor, dua helm, serta satu jaket ojek online yang diduga digunakan saat beraksi.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka di wilayah Pekanbaru Kota.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.*