Iklan

Iklan

,

Enam Modus Penipuan Investasi Binary Option ala Indra Kenz & Doni Salmanan

Admin
3/11/22, Maret 11, 2022 WIB Last Updated 2022-03-11T08:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membeberkan modus penipuan investasi online yang kini menyeret Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya, aktif sebagai afiliator yang menawarkan cuan dari trading aplikasi Binomo dan Quotex.

"Jajaran kepolisian berdasarkan hasil penyidikan modus operandi dari kasus investasi ilegal (Indra Kenz dan Doni Salmanan) yang ditemukan antara lain adalah," kata Agus saat jumpa pers, di Gedung PPATK Jakarta Pusat, Kamis (10/3).

Modus operandi tersebut termasuk yang dipakai dua tersangka Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Secara umum, terkuak ada enam modus yang dipakai mereka untuk meraup keuntungan dari hasil kejahatan tersebut.

"Pertama, modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata itu adalah fiktif," sebut Agus sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Kemudian kedua, lanjut Agus, modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Apa yang dijanjikan malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

Ketiga adanya skema modus koperasi dimana para pelaku investasi ilegal binary option ternyata turut memakai cara untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi yang digunakan dalam kegiatan perbankan.

"Keempat adalah modus asuransi dana nasabah digelapkan untuk kepentingan pihak-pihak pengurus. Sedangkan, pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi," sebutnya.

"Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak," lanjutnya.

Selanjutnya kelima, Agus menyebut adanya tindakan modus penipuan secara online dengan menjanjikan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan namun ternyata fiktif.

Terakhir keenam, mereka dalam menjalankan bisnis investasi trading dilakukan pada bursa komoditi atau platform yang belum mengantongi izin alias ilegal.

"Penipuan secara online melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda iming-iming janji keuntungan yang besar secara instan melalui berbagai bisnis investasi ilegal. Termasuk di dalamnya robot trading dan binary option.

"Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan," imbuhnya.

Sekedar informasi jika Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Dimana, dalam kasus ini Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Sehingga dia disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Sedangkan, Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Crazy Rich Bandung itu pun dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITEdan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Kini, baik Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah mendekam di penjara Bareskrim Polri guna menjalankan pemeriksaan intensif.*

Iklan

iklan