Iklan

Iklan

,

PKUINFO

iklan

Pemko Pekanbaru Pastikan Parkir Gratis Indomaret dan Alfamart Dimulai 1 Januari 2026

Admin
12/30/25, Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T09:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai Januari 2026 resmi menggratiskan parkir kendaraan di ritel modern Indomaret dan Alfamart. Saat ini Pemko Pekanbaru sedang melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.

Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar memastikan bahwa penerapan parkir gratis di dua retail Indomaret dan Alfamart akan berlaku 1 Januar 2026.

"1 Januari, InsyaAllah positif," kata Markarius, Senin (29/12/2025).

Ketua PKS Pekanbaru ini menyebut, bahwa sistem parkir di dua retail besar tersebut pindah dari retribusi parkir, berpindah ke pajak parkir dan langsung masuk ke Bapenda.

"Sedang disosialisasikan," tukasnya.

Sebelumnya diinformasikan bahwa per 1 Januari 2026, masyarakat Pekanbaru akan gratis parkir di dua retail besar di Pekanbaru yakni Indomaret dan Alfamart.

Ada pengalihan dari pola retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menjadi pola pajak parkir di bawah pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Markarius menyebut, sudah dilakukan MoU atau nota kesepahaman terkait rencana pengalihan dari pola retribusi menjadi pola pajak parkir.

Baca Juga  Tim Dewan Pengupahan Pekanbaru akan Monitoring Penerapan UMK 2026
"Sudah MoU, kan lagi disosialisasikan lah," jelas Markarius Anwar.

Sebelumnya juga tersebar Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait parkir gratis tersebut. Edaran itu berbunyi bahwa mulai 1 Januari 2026 ada peralihan pola pungutan parkir di area Alfamart dan Indomaret.

Pengalihan dari pola retribusi di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menjadi pola pajak parkir di bawah pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

"Terhadap perubahan tersebut masyarakat umum yabg memakirkan kendaraan di area Alfamart dan Indomaret tidak perlu melakukan pembayaran parkir," begitu unggahan tersebut

Surat itu juga memuat imbauan kepada masyarakat agar menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan area parkir.

Mereka juga harus mematuhi rambu-rambu serta aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Sebaliknya, masyarakat juga bisa melaporkan praktik pungutan parkir ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan ke Bapenda Kota melalui akun instagram maupun call centre yang ada.