PEKANBARUINFO.COM-Upaya polisi memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pemuda berinisial RF (24), yang kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dalam dompet bergambar Hello Kitty berwarna pink.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) malam di Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu siap edar dengan total berat bersih 4,3 gram.
Dikutip dari Riauaktual.com, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Informasi dari warga sangat membantu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, tersangka yang sempat berusaha kabur akhirnya berhasil diamankan," ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan dompet Hello Kitty yang berisi puluhan paket sabu, serta beberapa barang bukti lain yang disembunyikan di bawah kasur.
"Barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan memang akan diedarkan. Pelaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial Putra (DPO) di salah satu hotel di Pekanbaru," jelasnya.
Polisi sempat melakukan pengembangan ke Hotel Damon Butik, namun terduga pemasok sudah meninggalkan lokasi.
Kini RF bersama barang bukti diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Tenayan Raya," tegas Dodi.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.**
Sumber berita : riauaktual.com

