PEKANBARUINFO.COM-Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Sanel Tour & Travel, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Rabu (23/4/2025) petang.
Sidak dilakukan karena aduan adanya penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan itu. Jumlahnya diduga mencapai puluhan ijazah.
Namun kehadiran Wamenaker itu tampak tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan. Tidak ada penanggung jawab yang muncul menemui rombongan sidak, meski berkali-kali Immanuel meminta bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan.
"Kita sudah meminta baik-baik agar dipertemukan dengan pimpinan, tapi tidak digubris. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan dan ketidaksopanan," ujar Immanuel dengan nada kecewa.
Menurut laporan yang diterima, penahanan ijazah dilakukan perusahaan sebagai jaminan atas barang yang hilang.
Namun ironisnya, hingga belasan karyawan mengundurkan diri, ijazah mereka belum juga dikembalikan. Bahkan, beberapa di antaranya juga dikenakan denda sepihak.
"Yang ijazahnya ditahan, itu jelas-jelas tidak baik. Ini melanggar hak pekerja. Mereka jadi sulit mencari pekerjaan baru karena ijazah ditahan. Ini keterlaluan menurut saya," tegas Immanuel.
Immanuel mendesak perusahaan segera mengembalikan ijazah kepada pemiliknya. Apabila tak kunjung dikembalikan, perusahaan tour & travel ini terancam disegel oleh Disnakertrans Provinsi Riau.
"Apabila tak kunjung dikembalikan, kita tutup. Terkait dendanya, kita bayar. Kalau mereka merasa terbebani dengan utang kita pemerintah yang bayar, negara yang bayar. Jadi kita benar-benar hadir untuk kawan-kawan buruh dan pekerja. Perintah presiden jelas, dekat dengan rakyat dan hadir dengan rakyat," tegasnya.
Immanuel Ebenezer meninggalkan lokasi itu dengan kesal. Setelah Wamen pergi, perwakilan perusahaan baru turun menemui pihak Disnaker Riau dan anggota DPRD yang datang ke lokasi.
Seorang mantan pekerja bernama Danu mengatakan, ijazah miliknya sudah ditahan perusahaan selama enam tahun. Awalnya ijazah itu jadi jaminan dan akan dikembalikan kalau tidak lagi bekerja di sana.
“Alasannya untuk jaminan, setelah itu kalau sudah keluar seharusnya dikembalikan, namun hingga enam tahun tidak dikembalikan,” jelasnya.**