PEKANBARUINFO.COM-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, menggerebek sebuah rumah yang berada di Jalan Bukit Barisan yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang sedang asik pesta sabu. Satu diantaranya residivis yang baru keluar dari Lapas Pekanbaru.
Dari tangan ketiga pelaku masing-masing berinisial WS alias Wira (33), EF alias Atan (44) serta NR alias Rahman (32) barang bukti 21 paket sabu dengan berat kotor 5,3 Gram serta alat hisap sabu.
"Dalam penggeledahan di kamar tersangka EF, kami menemukan 20 paket sabu siap edar," ungkap Iptu Dodi.
Tak berhenti di situ, saat diinterogasi, tersangka WS alias Wira mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di Jalan Mahoni Indah, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya. Petugas segera bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan satu paket sabu tambahan seberat 0,5 gram.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiganya mengaku mendapat sabu dari seorang bandar berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Dodi.
"Di hadapan penyidik ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial R (DPO) yang saat ini masih kita buru," kata Iptu Dodi.
Kanit menambahkan, seluruh barang bukti tersebut merupakan milik tersangka WS alias Wira, sementara peran tersangka EF dan NR hanya membantu mengedarkan sabu tersebut.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 132 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kanit.**