PEKANBARUINFO.COM-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak tanggal 20 Februari lalu telah menurunkan tarif parkir melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Seiring dengan penurunan tarif parkir tersebut, Pemko Pekanbaru juga akan menggratiskan kembali parkir di toko ritel seperti mini market.
Hal itu disampaikan Agung Nugroho, saat melakukan launching Mobil AMAN keliling di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (14/3) sore.
"Parkir ini memang sepele tapi tidak bisa disepelekan. Ibu-ibu curhat kepada kami, parkir memang cuma Rp2.000, tapi kalau pindah parkir ke sebelah kena Rp2.000 lagi. Sehari saja itu bisa sampai Rp50 ribu dan bahkan Rp100 ribu," kata Agung.
Karena itu, kata Agung, untuk meringankan beban masyarakat terkait parkir ini, Pemko Pekanbaru akan mengembalikan parkir di mini market seperti semula.
"Kami juga akan mengembalikan parkir di Indomaret, Alfamart, Toserba, insyaallah sudah digratiskan kembali," katanya.
Dia berharap, dengan digratiskan kembali parkir di toko ritel tersebut dapat membantu meringankan beban warga.
Menurutnya, parkir di Pekanbaru sudah menjadi momok di tengah masyarakat. Apalagi ada parkir sampai ke gang-gang yang seharusnya tidak ada parkir.
"Tujuan parkir ini adalah untuk menertibkan lalu lintas, memecah belah kemacetan, tapi hari ini parkir sudah menjadi momok di tengah masyarakat yang memang diburu dengan parkir," ungkapnya.
Agung menambahkan, sejauh ini penerapan tarif parkir sesuai Perwako Nomor 2 Tahun 2025 sudah 80 persen. Hampir merata tempat parkir di Pekanbaru sudah menerapkan sesuai Perwako.
Dia juga berpesan jika masih ada yang menagih di atas Perwako, masyarakat silahkan melaporkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, itu sudah termasuk pungutan liar.
"Silahkan lapor ke Polsek, Polresta atau silahkan lapor ke Satpol PP kami, agar kami tindak tegas juru parkir yang masih menarik tarif parkir di atas Perwako," tegasnya.**