Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Simpan 10 Butir Pil Ekstasi, Pasangan Muda Pengungsi Banjir di Pekanbaru Ditangkap

Admin
3/11/25, Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-10T22:00:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Polsek Tenayan Raya menangkap pasangan suami istri karena mengantongi pil ekstasi, Senin (3/3/2025) dini hari. Pasangan muda ini diciduk saat mengungsi karena banjir.

Kedua tersangka berinisial NS (20) serta Istrinya GM (16). Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkotika berupa 10 butir pil ekstasi.

Mereka diketahui telah delapan bulan mengedarkan narkotika dengan sistem transaksi tunai di tempat (COD). 

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah penyelidikan, tim mendapati mereka hendak mengungsi, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan pil ekstasi dalam tas masing-masing," ujar Iptu Dodi Vivino, Senin (10/3/2025).

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan enam butir ekstasi di dalam tas NS dan empat butir lainnya di tas GM.

Keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang narapidana yang masih dalam penyelidikan asal-usulnya.

"Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," ungkap Dodi.

"Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS kita berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi, kemudian dari tas tersangka GM kita berhasil menemukan 4 butir pil ekstasi warna pink," jelas Dodi.

Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi. "Tersangka mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan sistem COD," kata Dodi.

Atas perbuatannya tersangka NS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Sementara tersangka GM kita jerat dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karna tersangka masih di bawah umur.**

Iklan

images