Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Admin
12/19/24, Desember 19, 2024 WIB Last Updated 2024-12-19T16:38:58Z

PEKANBARUINFO.COM- Influencer Pekanbaru, Cut Salsa atau Salsa Bila Alwani (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Meski demikian, selebgram yang juga mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) ini tidak menjalani penahanan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan.

Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap korban berinisial AHM, yang mengakibatkan luka memar dan goresan pada wajah, tangan, dan kaki korban.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban berinisial WM melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Cut Salsa kemudian diserahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Kamis (19/12/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengonfirmasi pelimpahan tahap II yang melibatkan tersangka dan barang bukti.

"Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Saat ini kami sedang menyusun administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," kata Arief, Kamis (19/12/2024).

SI disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski statusnya sebagai tersangka, SI tidak ditahan oleh polisi maupun kejaksaan. Menurut Arief, hal ini disebabkan adanya jaminan dari orang tua kandung tersangka.

"Orang tua tersangka memberikan jaminan bahwa ia tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, tersangka juga masih aktif kuliah," jelas Arief.

Informasi yang dihimpun, tersangka dan korban ternyata memiliki hubungan keluarga. Tidak hanya itu, Cut Salsa juga diketahui melaporkan balik korban ke Polresta Pekanbaru, yang saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

"Kami akan segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut," tutup Arief.***

Iklan

iklan