Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Pj Walikota dan Dua Pejabat Lain Tersangka, KPK Sita Uang Rp6,82 Miliar

Admin
12/04/24, Desember 04, 2024 WIB Last Updated 2024-12-04T10:13:29Z

PEKANBARUINFO.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Pekanbaru.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12) dini hari, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa)," kata Ghufron.

Selain Risnandar, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada tahun 2024-2025.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6,82 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Diungkapkan Ghufron, uang Rp 1 miliar di dalam tas ransel disita tim KPK saat menjaring Novin Karmila di Pekanbaru. Selain itu, ada uang Rp 1,39 miliar yang disita dari Pj wali kota Pekanbaru Risnandar serta dua ajudannya di rumah dinas wali kota.

Lalu uang Rp 2 miliar diamankan tim Satgas KPK di rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Uang itu diserahkan oleh istri Risnandar, Aemi Octawulandari Amir (AOA). Selain itu, uang turut diamankan dari Indra Pomi.

“IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 830 juta di rumahnya yang diterimanya dari NK,” ujar Ghufron di sela mengumumkan pj wali kota Pekanbaru tersangka.

Indra disebut mengaku menerima uang Rp1 miliar dari Novin. Hanya saja, sekitar Rp 170 juta di antaranya telah disebar. Kemudian, Nadya Rovin Puteri (NRP) selaku anak Novin diamankan di indekosnya. Dari rekening Nadya, terungkap adanya saldo Rp 375,47 juta. Rp 300 juta di antaranya berasal dari setoran tunai yang dilakukan Rafli Sumba (RS) selaku staf bagian umum atas perintah Novin.

Selanjutnya, Novin meminta kakaknya yakni Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar ke KPK. Lalu, dana Rp100 juta diamankan KPK di rumah dinas pj walikota dan Rp200 juta di rumah ajudan Risnandar, Nugroho Adi Putranto (NAT) alias Untung (U) yang merupakan uang dari Novin.

KPK menjerat Pj wali kota Pekanbaru dan dua tersangka lainnya dengan Pasal 12 F dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menyuruh dan turut serta melakukan tindak kejahatan. *** 

Iklan

iklan