Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Marisa Putri Penabrak IRT Hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara dan SIM Dicabut

Admin
12/12/24, Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-12T13:38:16Z

PEKANBARUINFO.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Marisa Putri. Perempuan berusia 22 tahun itu bersalah karena berkendaraan dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi hingga menewaskan Renti Marningsih (46).

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi dalam sidang yang digelar secara terbuka. Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

"Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa korban, Renti Marningsih (46). Tindakan tersebut melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Hakim Hendah dalam amar putusannya.

Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak dibolehkan berkendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.

Atas hukumam itu, Marisa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. "Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukunan," kata penasehat hukum Marisa.

Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sama dengan tuntutan. "Karena tuntutan hukuman dari kami diterima hakim, maka kami juga menerima putusan hakim," kata JPU, Senator Boris Panjaitan.

Marisa menabrak Renti dengan mobil Toyota Raize warna biru di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 05.17 WIB. Ketika itu terdakwa mengendarai dalam pengaruh alkohol dan narkoba.

Saat itu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya.

Saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.

"Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai korban Renti Marningsih yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya," kata JPU Jefri.

Atas kejadian itu , korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.**

Iklan

images