PEKANBARUINFO.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024) malam.
Diduga, KPK melakukan OTT terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau. Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan di Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani.
Menurut informasi yang dihimpun, OTT dilakukan di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya. Para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pantauan di lapangan menunjukkan situasi mulai memanas sejak pukul 21.00 WIB, saat sejumlah personel Satuan Brimob Polda Riau tiba di Mapolresta Pekanbaru.
Kehadiran mereka diduga untuk mendukung pengamanan proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh penyidik KPK.
Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga di pos penjagaan. Mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk termasuk awak media.
Hingga pukul 22.36 WIB, pejabat yang kena OTT masih belum dalam pemeriksaan.
Berita sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dikabarkan satu dari 4 pejabat yang terjaring OTT oleh KPK. Saat ini Risnandar diperiksa di Polresta Pekanbaru.
Selain Risnandar, tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lainnya juga terjaring. "Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walikota Pekanbaru," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin (2/12/2024).
Selain Risnandar dikabarkan ada tiga pejabat Pemko Pekanbaru lainnya ikut terjaring OTT. Namun, Tanak belum merincikan siapa saja orang-orang tersebut.
Pantauan di Mapolresta Pekanbaru, pemeriksaan masih berlangsung. "Iya ada Pak Pj Wako di dalam," kata sumber yang enggan disebut namanya.
Informasi dihimpun selain Pj Walikota Pekanbaru ada tiga pejabat di Setdako. Mereka dibawa ke Mapolresta Pekanbari usai Magrib.
Penangkapan ini juga dibenarkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufeon. "Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau," kata dia.
Ia menyebut KPK memiliki waktu 1 x 24 jam dalam menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat," tutur Ghufron.**