PEKANBARUINFO.COM-Bagi masyarakat Riau yang berminat menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024).
Pendaftaran berlangsung hingga 28 September 2024.
"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk ikut berperan dalam proses demokrasi. Menjadi Anggota KPPS berarti turut serta menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Riau," ujar Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, Selasa (17/9/2024).
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyebut ada 80.360 KPPS yang dibutuhkan untuk ditempatkan di 11.480 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
"Dengan jumlah KPPS 7 orang untuk masing-masing TPS," kata dia, Rabu (18/9/24).
Masa pendaftaran, lanjut Rusidi, mulai dibuka sejak kemarin, Selasa (17/9/24) hingga 28 September 2024.
Pendaftaran anggota KPPS dapat dilakukan melalui PPS setempat. Sebelumnya, para pendaftar agar memastikan dirinya bukan Anggota Partai Politik dengan mengecek di Link http://Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_NIK dan pastikan juga telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengecek di Link http://cekdptonline.kpu.go.id.
Adapun besaran gaji bagi KPPS untuk Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan per orang.
2. Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan per orang.
3. Petugas Keamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan per orang.
Gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPPS berlaku selama masa kerja mereka atau dari tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Meski demikian, perlu diingat bahwa gaji KPPS dapat bervariasi, tergantung pada daerah dan lokasi anggaran dari KPU setempat.
Bagi warga yang berminat dan memenuhi persyaratan, pendaftaran ini adalah kesempatan emas untuk turut serta dalam proses pemilihan yang akan menentukan masa depan Provinsi Riau.**