Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Begini Cara Menonaktifkan NPWP dan Ubah Status Wajib Pajak Non-Efektif saat Sudah Tidak Bekerja

Admin
9/17/24, September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-09-17T01:41:00Z

PEKANBARUINFO.COM-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia.

NPWP itu juga bisa digunakan sebagai tanda pengenal diri, baik orang pribadi atau badan usaha dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketika individu atau badan usaha memiliki NPWP, mereka wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu bisa menonaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan penetapan non-efektif.

Usai penetapan status non-aktif pada NPWP dilakukan, Wajib Pajak tak harus melaporkan SPT Tahunan.

"Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriterita tertentu maka dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif (NE), sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya," katanya dikutip pada Senin (16//9/2024).

Jika wajib Pajak karyawan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun. Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2021, PKTP yang ditetapkan adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Wajib Pajak menjadi subyek pajak luar negeri lantaran tak ada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.

Tak hanya kondisi di atas, DJP juga memiliki wewenang untuk menetapkan NPWP non-efektif secara jabatan.

Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online:

Kunjungi laman pajak.go.id

Pilih fitur live chat, kemudian pilih menu “NPWP”

Pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”

Setelah itu, isi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak dengan klik link ini

File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)

Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login

Jika dokumen telah diterima lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.

Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.**

Iklan

iklan