Iklan

Iklan

,

KPARIAU

iklan

Andre Taulany dan Erin Masih Sah Berstatus Suami-istri, engadilan Agama Tolak Gugatan Cerai

Admin
9/24/24, September 24, 2024 WIB Last Updated 2024-09-24T15:57:14Z

PEKANBARUINFO.COM-Tekad Andre Taulany sudah bulat untuk bercerai dari istrinya Rien Wartia Trigina atau Erin. Kebulatan tekad itu yang membuat Andre melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

Namun gugatan perceraian yang didaftarkan Andre tidak berjalan mulus. Majelis hakim menyatakan menolak permohonan cerai talak tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat perceraian.

Hal tu dikabarkan, Ummi Azma selaku Humas Pengadilan Agama Tigaraksa saat ditemui di kantornya. "Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ujar Ummi Azma.

Humas Pengadilan Agama Tiga Raksa, Ummi Azma, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada kurangnya bukti yang mendukung dalil-dalil yang diajukan oleh Andre.

"Majelis Hakim menolak permohonan pemohon dengan nomor perkara 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa. Pertimbangan utama adalah bahwa dalil perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang diajukan oleh Andre tidak terbukti di pengadilan," jelas Ummi.

Penolakan ini juga didasarkan pada undang-undang yang mengatur perceraian, yaitu Pasal 39 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta berbagai peraturan pemerintah dan kompilasi hukum Islam.

Menurut majelis hakim, akar permasalahan dalam rumah tangga Andre dan Rien lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi, bukan perselisihan yang berkepanjangan.

"Permohonan ini tidak memenuhi ketentuan hukum karena perselisihan yang diajukan pemohon tidak terbukti. Hanya ada masalah kurang komunikasi antara suami istri," tambah Ummi.

Keterangan ini diperkuat oleh kesaksian dari pihak keluarga kedua belah pihak yang dihadirkan di persidangan. Para saksi mengungkapkan bahwa tidak ada pertengkaran serius yang terjadi di antara Andre dan Rien.

Meskipun putusan telah dijatuhkan, Ummi menegaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding hingga tanggal 4 Oktober 2024.

"Jika tidak ada banding hingga batas waktu tersebut, barulah dipastikan bahwa Andre dan Rien tetap menjadi suami istri secara hukum," pungkas Ummi.***

Iklan

iklan