PEKANBARUINFO.COM-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkoba melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Empat pelaku ditangkap dengan barang bukti 1,5 kilogram lebih sabu.
Para pelaku berinisial IS (35), RD (41), MZ (35) dan KA (34). Keempat pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
"Dari tersangka diamankan 12 bungkus plastik bening sedang sabu dengan berat kotor 1.525 gram," ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Ahad (18/8/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas keamanan bandara (Avsec) berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Keempat tersangka tersebut adalah Irwan Saputra, M. Zubir, Kamaruddin, dan Rahmad Darmawan. Dari tangan mereka, polisi menemukan 12 bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
"Saat kami melakukan pemeriksaan di bandara, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti ke dalam toilet. Namun, kami berhasil mengamankan sisa narkoba yang mereka bawa," kata AKBP Boby pada Senin (19/8/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
"Berdasarkan interogasi dan analisa komunikasi, Tim Opsnal kemudian menangkap dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi barang, yakni Bayu Ardinata dan Aswandito, di parkiran Broders Entertainment pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB," ungkap AKBP Boby.
"Kedua tersangka, Bayu Ardinata dan Aswandito, mengakui bahwa mereka yang memberikan narkoba tersebut kepada Irwan Saputra dan Rahmad Darmawan. Narkoba tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Gocun yang berdomisili di Malaysia," tambahnya.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu unit kendaraan Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BM 1927 FR.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengembangan yang dilakukan, diketahui barang haram itu didapat dari BY (43) dan AS (63). Keduanya ditangkap di parkiran Broders Entertaiment.
BY dan AS mengakui memberikan sabu kepada IS, RD MZ dan KA. Menurutnya sabu didapat dari Gocun yang berdomisili di Malaysia.**