PEKANBARUINFO.COM-Muda-mudi berinisial F (29) dan DLN (19) ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan ekstasi logo tengkorak dan bendera Brazil.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Subayang Selasa (6/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Menurut AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, kedua pelaku yang ditangkap berinisial DNL alias Nisa (19), seorang wanita, dan F alias Fadil (24). Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kedua pelaku. Dari tangan Nisa, kami menyita 6 butir pil ekstasi serta satu unit handphone. Sementara dari pelaku Fadil, kami mengamankan 35 butir pil ekstasi serta handphone," ungkap AKBP Boby, Jumat (9/8/2024).
Dari tangan F, disita satu bungkus plastik bening berisikan lima butir pil ekstasi logo tengkorak warna merah muda dan delapan butir pil ektasi logo bendera Brazil warna biru.
"Barang bukti itu sempat dibuang pelaku (F) keluar," kata Manang.
Selain itu, dari dalam lemari pakaian F, polisi juga menyita satu bungkus plastik bening berisikan 11 butir pil ektasi logo tengkorak warna merah muda dan 11 butir pil ektasi logo bendera Brazil.
Berdasarkan interogasi, F mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial RL. "Kami masih menyelidiki RL," ungkap Manang.
Kemudian F dan DNL beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut.**