Iklan

Iklan

,

Satlantas Polres Rohul Kembali Terapkan Tilang Manual, 46 Kendaraan Bermotor Terjaring

Admin
5/12/23, Mei 12, 2023 WIB Last Updated 2023-05-12T02:42:41Z

PEKANBARUINFO.COM-Satlantas Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali menerapkan Tilang Manual kepada pelanggar lalu lintas. Penerapan Tilang Manual akan dilakukan intensif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan Lalu Lintas.

Operasi penertiban kedisiplinan berlalu lintas digelar Satlantas Polres Rohul di Jalan Dipenogoro, tepatnya di depan Kantor PMI Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (11/5/2023).

Operasi tersebut sempat membuat panik warga yang tidak melengkapi kelengkapan keselamatan berkendara. Banyak dari mereka yang memutar balik kendaraan, bahkan sampai nekat melawan arus untuk menghindari razia polisi.

Kasat Lantas Polres Rokan Hulu AKP Ahmad Rivandy menjelaskan, Tilang Manual sudah diterapkan sejak Rabu (10/5/2023).

Dikatakannya, Ada beberapa pelanggaran menjadi perhatian pihak kepolisian dalam menerapkan Tilang Manual kepada pengguna jalan raya di Rokan Hulu, terutama sekali kepada hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan berkendara bagi para pengendara.

"Kita fokus pada pelanggaran yang berhubungan dengan keselamatan berkendara di jalan raya," kata Ahmad Rivandy pada Kamis (11/5/2023).

Dia melanjutkan, penerapan Tilang Manual kali ini adalah yang pertama sejak diberlakukannya sistem teguran kepada pelanggaran di jalan raya sejak dua tahun belakangan. Rivandy menyebut, ada beberapa penyesuaian yang diharapkan dapat dilakukan oleh para anggota Sat Lantas dalam melakukan penertiban di lapangan kepada masyarakat.

"Kepada para anggota, kita berharap dapat mengutamakan Senyum, Sapa dan Salam dalam menegur para pengendara di jalan raya. Dalam hal ini, kita mengedepankan pendekatan humanis dan tidak agresif dalam menindak pelanggaran lalu lintas," sebutnya kemudian.

Rivandy menerangkan, pihaknya sudah mulai melakukan patroli lalu lintas secara rutin di sejumlah ruas jalan rawan kecelakaan lalu lintas di Rokan Hulu. Selain pengendara roda dua dan roda empat, Sat Lantas Polres Rokan Hulu juga akan fokus melakukan penindakan terhadap kendaraan tonase berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).

"Sebagai tindaklanjut sinergitas bersama dengan Dishub, maka kita juga akan melakukan penindakan terhadap kendaraan dengan muatan tonase berlebih di jalan raya," beber dia.

Dalam Operasi Tersebut, ada 46 kendaraan roda 2 yang ditilang Polisi karena melakukan pelanggaran. Selain kendaraan, Polisi juga menilang sebanyak 11 STNK dan 4 SIM milik pengendara yang melanggar.***





Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan