PEKANBARUINFO.COM- Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Trisno alias AX (42 tahun) terhadap istrinya Nurselviana (28 tahun) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru, Selasa, 20 Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat konferensi pers di Mapolresta.
"Saat ini suami saudara Nurselviana, Tresno kita tetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan langsung ditahan," ujar Kombes Jeki.
Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Trisno alias AX (42 tahun) terhadap istrinya Nurselviana (28 tahun) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru, Selasa, 20 Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat konferensi pers di Mapolresta.
"Saat ini suami saudara Nurselviana, Tresno kita tetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan langsung ditahan," ujar Kombes Jeki.
Untuk melengkapi laporan, kata Syahrul, kliennya sudah melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Riau. Menurut Syahrul, terlapor atau suami korban sudah sering melakukan tindakan kekerasan terhadap kliennya. Namun, kali ini kliennya memberanikan diri untuk melaporkan hal itu karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan terlapor.
Syahrul berharap agar kliennya mendapat keadilan dan dapat berjumpa dengan buah hatinya itu. Pasalnya, anak tersebut masih membutuhkan sosok ibu untuk merawatnya***