Iklan

Iklan

,

space

iklan

Pelaku Dugaan Pencabulan di Ponpes Kabun Rohul Menyerahkan Diri ke Polisi

Admin
8/25/24, Agustus 25, 2024 WIB Last Updated 2024-08-25T08:27:17Z

PEKANBARUINFO.COM- Oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial DA menyerahkan diri ke polisi, setelah mencabuli delapan santri.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan, DA diserahkan oleh kedua orang tuanya pada Senin, 19 Agustus 2024. "DA menyerahkan diri setelah dua kali mangkir," ujar Budi, Ahad (25/8/2024).

"Pelaku DA menyerahkan diri dan diserahkan oleh kedua orangtuanya dengan bantuan dari pihak Ponpes setelah 2 kali mangkir dari panggilan Polisi," ujar AKBP Budi melalui keterangan tertulis pada Minggu, 25 Agustus 2024.

DA telah bekerja sebagai guru kelas di pondok pesantren tersebut sejak tahun 2022. Dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap para siswa baru diketahui oleh pihak sekolah pada akhir Juni 2024, setelah itu DA sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi. Namun, berkat koordinasi antara ponpes dan keluarga, DA akhirnya diantarkan ke Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil pemeriksaan, DA mengakui perbuatannya mencabuli delapan santrinya. "DA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur," kata Budi.

Dia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah pendidik para korban.

Aksi pencabulan tersebut dimulai pada Mei 2024, dengan modus meminta siswa untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh mereka tidur di kamarnya. Setelah para korban tertidur, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mereka.

"Dari delapan korban, enam di antaranya masih bersekolah di ponpes tersebut, sementara dua korban lainnya telah pindah dari sekolah. Kami sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi, dan visum terhadap keenam korban," jelas AKBP Budi Setiyono.

Modus DA meminta korban membersihkan kamarnya, lalu memijatnya.

Pelaku kemudian menyuruh korban tidur di kamarnya. Setelah korban tertidur pelaku melakukan perbuatan tak senonoh pada korban.

Akibat perbuatan DA, dua korban pindah dari pondok pesantren itu sedangkan enam korban lain masih menimba ilmu di sana.

"Terhadap enam korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul sudah lakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum," ungkap Budi.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais menyebut tindakan DA terungkap pada Juli 2024.

Unit PPA melakukan proses penyelidikan. Pada 12 Agustus 2024, penyidik melakukan gelar perkara dan status naik ke penyidikan.

"Dari hasil penyidikan sementara kita sudah mengidentifikasi delapan korban. Semuanya adalah laki-laki dan merupakan anak umur 13 sampai 14 tahun," papar Kosmos.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 14 saksi, yaitu saksi korban, pengurus dan kepala sekolah. "Terhadap korban dalam pemeriksaan kita mintakan pendampingan orang tua dan asesmen oleh dinas sosial dan psikolog," pungkas Kosmos.***

Iklan

iklan