Iklan

Iklan

,

space

iklan

Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi

Admin
8/28/24, Agustus 28, 2024 WIB Last Updated 2024-08-28T16:12:34Z

PEKANBARUINFO.COM-Oknum driver ojek online (ojol) di Pekanbaru berinisial RJO (32) ditangkap polisi karena nyambi jadi kurir narkoba. Dari tangannya disita 24 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan RJO berdasarkan pengembangan tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap.

Dikutip dari CAKPALH.COM, Manang menjelaskan, awalnya petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap pria berinisial H alias Ardi.

"Pengakuan H, narkoba didapat dari seseorang berinisial M alias Si Em," ujar Manang, Rabu (28/8/2024).

Mendapat informasi itu, petugas melakukan under cover buy atau menyamar sebagai pembeli narkoba pada M. Selanjutnya, M memerintahkan RJO untuk mengantar pesanan narkoba tersebut.

Disepakati, ekstasi diantar ke Jalan HR Subrantas, Simpang Empat Garuda Sakti, Kota Pekanbaru, tepatnya di depan sebuah toko ritel. Ketika RJO datang, polisi langsung menangkapnya.

"Didapati barang bukti 24 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, dibalut dengan tisu dan dimasukkan di dalam kotak rokok," jelas Manang.

Kepada polisi, RJO mengaku kalau dirinya orang suruhan M untuk mengantar narkoba. Sekali mengantar barang haram itu, dia mendapatkan upah Rp200 ribu.

"Pengakuan pelaku RJO, dalam seminggu dia bisa 7 kali pengantaran. Pengakuannya sudah 3 bulan nyambi jadi kurir," ungkap Manang.

Dari penangkapan RJO, petugas pun bergerak untuk mencari pelaku M yang merupakan pengedar narkoba. M diamankan saat sedang berada di sebuah rumah makan tak jauh dari lokasi penangkapan kurir berinisial RJO.

Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap M tapi tidak ditemukan barang bukti. Namun M mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakannya di Jalan Handayani, Gang Mawar, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tanpa buang waktu, petugas menuju rumah M dan menemukan 15 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening, dibalut tisu kemudian dilakban.

"Barang bukti itu disimpan pelaku M dalam sebuah kotak plastik yang ditemukan di lantai dalam kamar, rumah kontrakan," pungkas Manang.**
















Sumber : cakaplah.com

Iklan

iklan