PEKANBARUINFO.COM-Pria asal Surabaya berinisial MJS menjadi korban pemerasan pada Rabu (24/7/2024). Pagi-pagi sekali, sekitar pukul 7.00 WIB, setelah mendarat di Kota Bertuah, diapun mencari teman kencan.
Pilihan lewat aplikasi kencan Michat, setelah memilih-milih, MJS kemudian memesan seorang wanita berbekal foto profil memang terlihat menawan.
Peristiwa itu terjadi Rabu (24/7/2024). Saat itu, seorang pendatang dari Surabaya, berinisial MJS memesan cewek lewat MiChat begitu dirinya sampai di Pekanbaru. Saat itu, MJS baru sampai di Pekanbaru untuk mencari kerja. Sambil menunggu proses pencarian kerja, korban memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 400.000.
''Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, di Hotel Holiday, Tanjung Rhu, Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau,'' ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo Kamis (25/7/2024).
Setelah memesan wanita via MiChat, MJS menunggu di hotel tersebut. Setelah menunggu beberapa saat, yang datang ternyata ''wanita'' berambut panjang dan berkulit putih, namun memiliki jakun dan berbulu kaki panjang.
''Saat teman kencannya tiba di hotel, korban kecewa karena yang datang adalah seorang laki-laki, berbeda dengan foto di aplikasi. Korban kemudian membatalkan pesanan melalui aplikasi,” beber Kompol Bagus.
Merasa kecewa karena yang datang bukan wanita seperti yang terlihat di foto profil aplikasi, MSJ membatalkan pesanan tersebut.
"Kesal karena dibatalkan, pelaku Aldi alias Bunga memanggil dua rekannya, MRH dan MKS. Setelah itu, para pelaku meminta uang pembatalan dan uang transportasi sebesar Rp600 ribu," jelas Bagus.
Polsek Limapuluh bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan berhasil meringkus ketiga pelaku. Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku MR berperan sebagai operator MeChat dan bodyguard, pelaku MK sebagai bodyguard, dan pelaku AP alias Bunga sebagai umpan," pungkas Bagus.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kompol Bagus juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa. **